Membangun Kepercayaan Satu Sama Lain

Tidak Ada Toleransi terhadap Kekerasan di Tempat Kerja

Flex tidak akan menoleransi kekerasan di tempat kerja, di mana pun kita menjalankan bisnis. Kami melarang perilaku apa pun yang mengancam atau dapat menyebabkan cedera fisik pada orang lain.

Apabila Anda menyaksikan atau mengalami tindakan kekerasan di tempat kerja, segera hubungi pihak berwenang (polisi) setempat dengan diikuti oleh keamanan setempat. Apabila Anda menyaksikan atau mengalami ancaman kekerasan, segera hubungi tim keamanan setempat. Tempat kerja mencakup lokasi Flex, asrama, transportasi (bus), dan/atau acara perusahaan.

Perilaku yang dilarang

Kekerasan di tempat kerja meliputi serangan fisik, ancaman kekerasan dan perilaku mengintimidasi. Perilaku yang dilarang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Kepemilikan senjata di tempat kerja, termasuk di tempat parkir (sesuai undang-undang setempat yang berlaku)
  • Serangan verbal
  • Ancaman dan intimidasi
  • Agresi fisik
  • Menguntit
  • Perpeloncoan

Ancaman kekerasan

Ancaman kekerasan bisa berupa verbal, nonverbal atau fisik. Ancaman kekerasan diartikan sebagai intimidasi verbal dan/atau nonverbal yang korbannya merasakan adanya ancaman kekerasan.

Teruslah Membaca

Melindungi Informasi Pribadi dan Rahasia

Bagian Selanjutnya